Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
loading...
A. Hakikat DemokrasiDemokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebuah negara demokrasi adalah sebuah negara kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Intinya adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Pendeknya demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan, artinya kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki oleh orang lain.
B. Klasifikasi Demokrasi a. Berdasarkan titik berat perhatiannya
1) Demokrasi formal, menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa mengurangi/menghilangkan kesenjangan bidang ekonomi. Dianut oleh negaranegara Liberal
2) Demokrasi material, dititikberatkan pada upaya menhilangkan perbedaan bidang ekonomi, sedangkan kurang memperhatikan persamaan bidang politik atau bahkan dihilangkan. Dianut oleh negara-negara Komunis.
3) Demokrasi gabungan, mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan material. Dianut oleh negara negara non-blok.
b. Berdasarkan ideologi
1) Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khasnya kekuasaan pemerintah terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan terhadap rakyat. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
2) Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, didasarkan pada paham marxismekomunisme. Menceritakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatan pada kepemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi cara paksa atau kekrasan dapat dilakukan jika diperlukan.
c. Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
1) Demokrasi langsung, mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan. Dilakukan di sebuah negara yang wilayahnya sempit dan penduduknya sedikit.
2) Demokrasi tidak langsung, dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Dilakukan disebuah negara yang wilayahnya luas dan penduduknya banyak. Dilaksanakan melalui pemilihan umum.
C. Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Menyelesaikanperseisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpina secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Nebgakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
D. Dinamika penerapan Demokrasi Pancasila
1. Prinsip-prinsip Demokrasi di Indonesia
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
b. Demokrasi dengan kecerdasan
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d. Demokrasi dengan rule of law
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h. Demokrasi dengan otonomi daerah
i. Demokrasi dengan kemakmuran
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi Pancasila memiliki karakter utama yang terdapat pada sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dengan kata lain demokrasi pancasila mengandung tiga karakter utama yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan anatara hak dan kewajiban
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sediri dan oranglain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
E. Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila
Konstitusi/aturan yang dianut Indonesia dalam pelaksanaan Demokrasi : a. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945
b. Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI
c. Konstitusi RIS Pasal 1
d. UUDS 1950 Pasal 1
Indikator/Elemen umum apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak : a. Akuntabilitas
b. Rotasi kekuasaan
c. Rekrutmen politk yang terbuka
d. Pemilihan umum
e. Pemenuhan hak-hak dasar.
F. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Periode 1945-1949, pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
b. Periode 1949-1959, masa demokrasi parlementer merupakan masa yang semua elemen demokrasinya dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Periode 1959-1965, demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses yang berjalan pada masa demokrasi parlementer.
d. Periode 1965-1998, visi utama pemerintahan Orde Baru adalah untuk melaksanakan Pancasila daan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
e. Periode 1998-sekarang, mulai dilaksanakan demokrasi pancasila revisi/berbeda dengan pendahulunya. Diibaratkan menuju ke arah kesempurnaan. Tugas kita yaitu untuk mengawal demokrasiini supaya teraplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan.
G. Membangun kehidupan yang Demokratis di Indonesia Karakteristik sebuah negara yang demokratis : a. Persamaan kedudukan di muka hukum
b. Partisipasi dalam pembuatan keputusan
c. Distribusi pendapatan secara adil
d. Kebebasan yang bertanggung jawab
Perilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai Demokrasi :
a. Berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku
b. Bertindak demokratis dalam segala hal
c. Menyelesaikan persoalan dengan musyawarah
d. Mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan
e. Memilih pemimpin dengan cara yang demokratis
f. Menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah
g. Mempertanggung jawabkan keputusan hasil musyawarah kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan dirinya sendiri
h. Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban
i. Menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawa
j. Menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat
k. Memberikan kritik yang bersifat membangun
Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
Reviewed by Marcus
on
September 30, 2019
Rating:
Tidak ada komentar