Peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota
loading...
Peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota adalah
peraturan perundang –undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan
persetujuan bersama Bupati/Walikota.Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan
daerah yang bersngkutan, sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara
satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Proses penyusunan peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 ,sebagai berikut:
a.
Rancangan Perda
Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleDPRD Kabupaten/kota atau Bupati/Walikota
Gubernur.
b.
Apabila rancangan diusulkan
oleh DPRD Kabupaten/Kota maka penyusunan adalah:
Ă¼
DPRD Kabupaten/Kota
mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis.
Ă¼
DPRD Kabupaten/Kota bersama
Bupati/Walikota membahas rancngan perda Kabupaten/Kota.
Ă¼
Apabila rancangan perda
memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c.
Apabila rancangan diusulkan
oleh Bupati/Walikota maka penyusunan adalah:
Ă¼
Bupati/Walikota mengajukan
rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
Ă¼
Bupati/Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota membahas rancngan perda Kabupaten/Kota.
Ă¼
Apabila rancangan perda
memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Contoh:
·
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 7
TAHUN 2013 Pasal 48 “Setiap
orang dilarang dengan
sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya
Pelestarian Cagar Budaya.”
·
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 16
TAHUN 2011 Pasal 30 ayat (1)
“Dengan nama Pajak
Penerangan Jalan dipungut
Pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang
dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.”
Ikuti turnamen pubgm. Info lebih lanjut hubungi nomor yang tertera
loading...
loading...
Peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota
Reviewed by Marcus
on
Desember 07, 2016
Rating:

Tidak ada komentar