Peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota


loading...

Peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang –undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersngkutan, sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Proses penyusunan peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 ,sebagai berikut:
a.       Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleDPRD Kabupaten/kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
b.      Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka penyusunan adalah:
Ă¼  DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis.
Ă¼  DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancngan perda Kabupaten/Kota.
Ă¼  Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c.       Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/Walikota maka penyusunan adalah:
Ă¼  Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
Ă¼  Bupati/Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota membahas rancngan perda Kabupaten/Kota.
Ă¼  Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan
oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Contoh:
·         PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR  7  TAHUN 2013 Pasal 48 “Setiap  orang  dilarang  dengan  sengaja  mencegah,  menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.”
·         PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 16 TAHUN  2011 Pasal 30 ayat (1) “Dengan  nama  Pajak  Penerangan  Jalan  dipungut  Pajak  atas  setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.”



Ikuti turnamen pubgm. Info lebih lanjut hubungi nomor yang tertera


loading...
loading...
Peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota Peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota Reviewed by Marcus on Desember 07, 2016 Rating: 5

Tidak ada komentar